BANTAENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi dan penetapan rekomendasi DPRD atas LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2021.
Kegiatan digelar di ruang rapat DRPD Bantaeng, Jalan Andi Mannappiang, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin Sore, 25 April 2022.
Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah AMD, Dan dihadiri Bupati Bantaeng, DR.H.Ilham Syah Azikin, M.Si, Forkopimda, seluruh anggota DPRD, Serta Kepala SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Seluruh fraksi pada dasarnya menerima dan menyetujui LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2021.
Namun demikian, terdapat fraksi yang mengusulkan kepada Bupati Bantaeng untuk menjadi atensi pemantauan.
Sebagai mana diutarakan dari ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bantaeng, Muhammad Asri yang duduk di komisi C DPRD kabupaten Bantaeng.
Dia dengan tegas meminta Bupati Bantaeng untuk menghentikan pembangunan atau pengadaan lampu penerangan jalan yang dibangun oleh Kepala Desa dengan mempergunakan Anggaran Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa (DD) sambil menunggu Perda atau Perbub.
Menurut Asri, Pengadaan material lampu penerangan jalan sangat terbuka ruang adanya dugaan atau indikasi korupsi.
Asri beralasan karena pembelian material lampu penerangan jalan termasuk tiang yang digunakan tidak masuk kategori belanja modal namun dilakukan oleh Kepala Desa dengan cara belanja langsung ke toko material yang digunakan.
" Saya meminta kepada Bupati Bantaeng untuk segera mungkin memberhentikan sementara pengadaan lampu jalan yang sementara berjalan sambil menunggu Perbub atau Perda, Karena menurut pengukuran kami di lapangan, Pengadaan lampu jalan di tahun 2021 kemarin terdapat beberapa Desa kami sampel itu rawan ada penyalahgunaan anggaran", Jelas Muhammad Asri.
"Makanya kami rencananya mau komprontir ini untuk mencarikan solusi supaya diberhentikan dulu, jadi dihentikan sementara dulu sambil menunggu regulasi Perbub atau Perda karena mereka (Kades.Red) jangan jalan tanpa regulasi.
Asri dengan tegas pada Media ini menyatakan berencana dalam waktu dekat setelah lebaran akan memanggil Inspektorat, Bagian hukum Setda Bantaeng, PMD dan Dinas Perhubungan Bantaeng.
"Kita carikan solusi ini", Jelas Asri.
Dia berharap akan melahirkan regulasi untuk pengadaan lampu penerangan jalan dalam bentuk backup peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbub).
Dia juga memaparkan berdasarkan temuan di lapangan terdapat material fisik baru dipasang sudah ada yang rusak.
"Lampunya tidak menyala ada beberapa kabelnya rusak cepat jadi memang rawan terjadi penyalahgunaan anggaran", Terang Asri.
Terlebih kata Dia, Setelah terpasang pengadaan lampu penerangan jalan Desa , beberapa Desa membebankan Pemerintah Kabupaten dalam pembayaran kWh listrik.
"Dan itu disinyalir nilainya milyaran rupiah", Tegas Muhammad Asri.