Mahasiswa Bantaeng Minta Bandar Narkoba Yang Tertangkap Dimiskinkan

    Mahasiswa Bantaeng Minta Bandar Narkoba Yang Tertangkap Dimiskinkan

    BANTAENG - Ikhlasul Amal, Mahasiswa jurusan ilmu Hukum UIN Makassar menilai, Setiap tahun angka pengguna Narkotika di wilayah hukum Polres Bantaeng diperkirakan meningkat, terbukti dengan banyaknya pelaku narkotika yang ditangkap oleh satuan reskrim Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng.

    Terbaru tertangkapnya bandar besar berinisial AD (33 Tahun) warga kampung jagong Kel. Malilingi Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng mendapat respon dari Mahasiswa Bantaeng itu.

    Menurutnya, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah dua sumber hukum positif yang bisa di gabungkan menjadi satu dalam melakukan proses hukum pelaku pidana Narkotika

    Ikhlasul amal Mahasiswa jurusan ilmu Hukum UIN Makassar itu berpendapat bahwa Peredaran narkotika yang tergolong extraordinary crime, maka dibutuhkan pula tindakan extra dalam pemberantasannya.

    "saya berpendapat bahwa strategi pemberantasan tidak lagi dengan hanya pemenjaraan (Kurungan badan) terhadap pelaku dalam hal ini bandar narkoba tetapi dengan melakukan perampasan aset, dan mencari aliran dana hasil dari tindak pidana yang mendahuluinya yaitu pidana narkotika dengan kata lain memiskinkan bandar Narkotika" jelas Dia, Minggu, 1 Mei 2022.

    Lanjut, Dia mendesak Polres Bantaeng, melalui satuan Narkoba bekerja profesioanal dan melakukan tindakan lebih lanjut dengan mencari aliran dana bandar narkoba tersebut baik itu benda atau aset bergerak maupun tidak bergerak dengan bekerja sama dengan pihak instansi terkait untuk melakukan penelusuran dana hasil dari perbuatan pidana mengedarkan narkotika tersebut terutama bekerja sama dengan BNN yang sesuai kewenangannya dalam Undang-Undang No.35 tahun  tahun 2009 Pasal 80.

    "Diantaranya meminta kepada pihak bank memblokir rekening hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika, mendapat informasi dari pihak PPATK, , meminta data kekayaan dan data perpajakan dari pihak terkait. Serta tindakan lain yang dimungkinkan untuk dilakukan dalam melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum polres bantaeng.

    Hal ini kata dia,  sejalan dengan harapan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigen (Pol) Krisno Siregar, yang mengharapkan optimalisasi terhadap penerapan TPPU kepada bandar narkoba.(**)

    Bantaeng bukan
    Jurnalis Indonesia Satu

    Jurnalis Indonesia Satu

    Artikel Sebelumnya

    Resmikan Mushola, Bupati Ilham Puji Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Momentum Kembali Kembali ke Fitrah, Kapolri...

    Berita terkait